Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Level-1 Tahun 2026
Deskripsi
Tujuan paling mendasar dari pelatihan ini adalah memberikan legalitas formal dan pemenuhan syarat wajib jabatan. Dalam ekosistem birokrasi saat ini, regulasi mewajibkan setiap ASN yang akan ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, maupun Anggota Pokja Pemilihan untuk memiliki Sertifikat Kompetensi PBJP Level 1. Tanpa sertifikat ini, seorang ASN secara hukum tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi anggaran pengadaan. Lebih jauh lagi, sertifikat yang berlaku seumur hidup ini menjadi gerbang awal dan modal berharga bagi pengembangan karier, khususnya bagi ASN yang ingin beralih menjadi Pejabat Fungsional Pengelola PBJ (JF PPBJ) atau mengikuti pelatihan penjenjangan yang lebih tinggi. Dari sisi teknis, pelatihan ini bertujuan Membekali ASN dengan kompetensi utuh dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pengelolaan kontrak, swakelola, hingga serah terima hasil pekerjaan. Melalui pemahaman materi yang mendalam, ASN diharapkan mampu melaksanakan belanja pemerintah yang efektif dan efisien guna mewujudkan prinsip value for money—di mana setiap rupiah uang rakyat yang dibelanjakan mampu menghasilkan barang atau jasa dengan kualitas terbaik. Hal ini berdampak langsung pada akselerasi penyerapan anggaran instansi dan peningkatan mutu pelayanan publik agar tepat sasaran dan tidak tertunda. Terakhir dan tidak kalah penting, pelatihan ini berfungsi sebagai instrumen mitigasi risiko hukum dan pelindungan kerja. Sektor pengadaan barang/jasa sering kali menjadi area yang rawan terhadap kesalahan prosedur maupun tuntutan hukum. Dengan menguasai regulasi, etika, dan tata cara pengadaan yang benar, ASN memiliki benteng pengetahuan yang kuat untuk menghindari kesalahan administrasi, mencegah praktik korupsi atau KKN, serta mampu mengambil keputusan secara percaya diri. Pada akhirnya, pelatihan PBJP Level 1 ini bertujuan membentuk ASN yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga tangguh dalam menjaga akuntabilitas dan nama baik institusi tempatnya mengabdi. Berdasarkan regulasi resmi LKPP, total durasi Pelatihan Kompetensi PBJP Level 1 dengan metode Blended Learning adalah 48 Jam Pelajaran (JP). 1 JP setara dengan 45 menit pembelajaran. Pelatihan ini dibagi menjadi dua tahap utama: 1. E-Learning (Belajar Mandiri via LMS): 30 JP (biasanya ditempuh dalam 10 hari kerja). 2. Tatap Muka / Klasikal (Daring atau Luring): 18 JP (biasanya ditempuh dalam 4 hari kerja).
Capaian Kompetensi
- • Pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management): Memahami dasar-dasar rantai pasok dalam sektor publik.
- • Pengantar PBJ Pemerintah: Mengetahui regulasi, etika, dan prinsip dasar pengadaan.
- • Perencanaan PBJ Level 1: Menyusun perencanaan pengadaan yang sesuai dengan kebutuhan instansi.
- • Pemilihan Penyedia Level 1: Melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa yang adil dan bersaing.
- • Pengelolaan Kontrak Level 1: Mengelola pelaksanaan kontrak hingga serah terima pekerjaan.
- • Pengelolaan Swakelola Level 1: Melakukan pengelolaan pengadaan melalui swakelola.
Jadwal Pelaksanaan
Kuota Peserta
Informasi Pelatihan
- Jenis
- Diklat
- Angkatan
- Angkatan 1
- Kategori
- Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
- Metode
- BLENDED LEARNING/CAMPURAN
- Tanggal
- 5 - 22 Oktober 2026
- Lokasi
- BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan